Sementara proses pengangkatan PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025 dan usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
Dalam surat, BKN juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. (C)
Penulis : Muh. Risal H
Editor: Kardin
