BUTON, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton secara resmi menetapkan Alvin Akawijaya Putra dan Syarifudin Saafa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Gedung Wakaka, Pasarwajo, pada Kamis (6/2/2025). Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Buton, Rahmatia, didampingi anggota KPU lainnya, serta dihadiri langsung oleh Alvin dan Syarifudin.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan Syaraswati - Rasyid Mangura.
Ketua KPU Buton, Rahmatia, mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 6, Alvin Akawijaya Putra dan Syarifudin Saafa, meraih 22.462 suara atau 35,86?ri total suara sah Pilkada Buton 2024, sehingga berhak ditetapkan sebagai pemenang.
“Hasil penetapan ini akan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Buton untuk menggelar sidang paripurna, yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Rahmatia.
