Beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga total yang diterima SYL dan kawan-kawan bernilai Rp 13,9 miliar. Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setingkat Dirjen Kementan. “Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000. Rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” beber Johanis.

Pada proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan satu unit mobil Audi.

Kediaman Kasdi di Bogor dan rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga sudah digeledah KPK. Di rumah Hatta, KPK menemukan uang Rp 400 juta.

Johanis meminta SYL kooperatif terhadap proses hukum yang sedang menjeratnya. Johanis menyebut SYL dan dua tersangka lainnya diduga mengumpulkan uang dari lingkungan Kementan selama beberapa tahun terakhir. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.