Merespon kejadian tersebut, Fikri mendesak para pengambil kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
“RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP,” ungkapnya.
Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama (tokoh agama) dari kalangan Islam.
“Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” tuturnya.
Menurutnya, bangsa Indonesia dalam konteks negara Pancasila tidak lepas dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam setiap sendi kehidupannya.
