“Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, Sabtu (4/2/2023).
PT GKP meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan PTUN, kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Baca Juga: Usai Pelantikan, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Anggota PPS di Konawe Kepulauan
Sementara tokoh pemuda Wawonii, Hasrun mengatakan, PT GKP saat ini tengah melakukan upaya banding terkait putusan kedua lembaga tersebut. Olehnya itu, ia meminta agar publik dapat menahan diri, saling menghargai, dan tidak mudah terprovokasi.
“Saya minta masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu miring yang belum pasti sumber kebenarannya. Sebab, sejauh ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan perusahan telah kalah sepenuhnya. Sehingga, dengan demikian mari kita menghormati keputusan PTUN oleh PT GKP,” urainya. (B)
