JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons kabar soal nasib mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilihat Telisik.id di akun Instagram @mohmahfudmd, Mahfud membeberkan soal Irjen Ferdy Sambo yang dibawa di Mako Brimob.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," tulis Mahfud.

Mahfud menjelaskan, menurut hukum, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tambahnya.