MEDAN, TELISIK.ID - Pengamat komunikasi, sosial dan politik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Prasetyo, mempertanyakan ijazah Paket C milik Bacaleg PKS bernama Safrida Hutagalung.
"Jadi, jika ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang memakai ijazah Paket A, B dan C, itu harusnya dipertanyakan. Karena, ijazah itu tidaklah sama dengan ijazah sederajat lainnya. Misalnya, ijazah di luar paket itu belajar sesuai dengan ketentuannya," ucapnya kepada Telisik.id, Senin (25/9/2023) siang.
Sesuai dengan ketentuan itu, artinya belajar di luar Paket C yaitu selama 3 tahun. Setiap harinya mengikuti proses belajar mengajar di sekolah masing masing.
"Sedangkan ijazah Paket C saya rasa tidak seperti itu," tuturnya.
Menurutnya, ijazah kejar paket masih ada yang anggap remeh di Indonesia. Misalnya pembelajarannya yang tidak efisien dan tidak teratur.
