Baca Juga: Bacaleg PKS Ini Diduga Daftar Pileg Pakai Ijazah Paket C, KPU Angkat Bicara

"Proses belajar-mengajar dilakukan tidak dengan formal dengan sekolah SMA/SMK sederajat lainnya. Selain itu, materi yang diberikan juga bisa jadi hanya sekadarnya saja," terangnya.

Terpisah, Ketua DPW PKS Sumatera Utara, Usman Jakfar melalui tim penghubungnya Khairul Anwar mengaku bahwa ijazah Paket C milik Safrida Hutagalung tidak ada masalah.

"Tidak ada masalah dengan ijazah Paket C itu. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan seorang yang menggunakan ijazah Paket C. Ijazah itu sama statusnya dengan ijazah SMA/SMK sederajat untuk daftar sebagai caleg atau bacaleg," ucapnya.

Selain itu, Khairul mengaku sampai saat ini, Safrida Hutagalung berstatus sebagai bacaleg dan tidak ada komplain dari masyarakat selama masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).