"Berarti tidak ada masalah dengan ijazahnya itu kan. Apalagi, tidak ada PKPU yang dilanggar dengan menggunakan ijazah Paket C," tuturnya.

Ketika dipertanyakan tahun berapa ijazah Paket C itu dikeluarkan oleh pihak sekolah dan dari sekolah mana berasalnya, serta berapa tahun proses belajar mengajarnya, Khairul Anwar mengaku agar mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Unaaha Ikut Ujian Paket C

"Jika mengenai itu, silakan langsung bertanya kepada yang bersangkutan. Pada intinya, PKS terbuka kepada masyarakat. Jika ada bacaleg yang melakukan pelanggaran, pastinya akan ditinjau ulang. Namun, untuk Safrida Hutagalung, sampai saat ini tidak ada yang dilanggar," terangnya.

Sebagaimana diketahui, seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumatera Utara bernama Safrida Hutagalung menggunakan ijazah Paket C untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.