RJ tidak dilakukan pada semua perkara.  Tetapi pada perkara yang tersangkanya baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana tersangka tidak lebih dari lima tahun dan tidak menimbulkan kerugian materil lebih dari Rp 2,5 juta.

"Paling penting adalah tersangka memulihkan hak-hak korban," terangnya.

Baca Juga: Komisi I Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi DD Kades di Kolaka Utara Berjalan

Meski telah dilakukan perdamaian, kedua tersangka saat ini masih dalam penahanan. Keduannya ditahan di ruang sel Polres Muna.

Plt Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Raha, Saibuddin mengapresiasi adanya Rumah RJ. Dengan adanya rumah RJ itu, dapat menyelesaikan persoalan-persoalan melalui jalur kekeluargaan, sehingga dapat mengurangi warga binaan Rutan yang saat ini sudah over kapasitas.