KENDARI, TELISIK.ID - Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan atau keringanan selama setahun, mulai Maret 2021-Maret 2022.
Melalui rilis dari OJK Sultra bahwa dalam penyampaiannya tetap dilakukan karena stabilitas sektor jasa keuangan dinilai tetap dalam kondisi terjaga.
Karena ini kebijakan yang telah dilakukan, termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA) serta penundaan implementasi basel III.
