MUNA, TELISIK.ID - Kenaikan tarif retribusi kios di Pasar Sentral Laino, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 ditolak oleh para pedagang.
Keluhan para pedagang ini direspons positif oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta. Dia tidak mau membebani pedagang hingga penghasilan mereka berkurang.
Bachrun kemudian memberi solusi yakni para pedagang untuk sementara waktu membayar retribusi sesuai tarif lama. Solusi yang ditawarkan oleh Bachrun diterima oleh para pedagang.
"Bayar tunggakan tiga bulan, nanti kita tinjau ulang kenaikan tarif yang baru itu," kata Bachrun kepada para pedagang Pasar Sentral Laino, Rabu (19/3/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan melakukan penyesuaian terhadap kenaikan tarif retribusi dengan melibatkan para pedagang.
