KENDARI, TELISIK.ID - Adanya wacana Pemkot Kendari yang bakal menaikkan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol mendapat tanggapan dari pihak agen.

Salah satu agen penjualan langsung minuman beralkohol, Ulil Amri merasa, kenaikan retribusi yang mencapai 500 hingga 700 persen itu sangat memberatkan para agen dan distributor.

Lebih lanjut katanya, berdasarkan Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol itu ditujukan untuk distributor membayar retribusi sebesar Rp 20 juta per tahun.

Sedangkan untuk agen penjualan langsung berbeda-beda, seperti rumah keluarga di bawah tujuh room dikenakan retribusi Rp 5 juta per tahun dan di atas tujuh room harus membayar Rp 7 juta per tahunnya.

"Nah, sedangkan wacana kenaikan itu berkisar di antara 500 hingga 700 persen. Jadi yang tadinya kita hanya membayar Rp 20 juta untuk distributor, naik menjadi Rp 150 juta per tahun," terangnya, Rabu (2/9/2020).