"Sedangkan rumah bernyanyi, dari Rp 5 juta menjadi Rp 35 juta per tahun, sementara  karaoke eksekutif di atas 10 room tadinya Rp 10 juta menjadi Rp 75 juta. Dan menurut kami itu terlalu memberatkan," lanjutnya.

Baca juga: Tekan Impor Barang Termasuk Sepeda, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 68

Beratnya wacana kenaikan retribusi itu, kata mantan Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (AROKAB) Kota Kendari ini, dikarenakan situasi saat ini yang masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Terlebih kita semua tutup selama empat bulan waktu COVID-19 kemarin. Jadi perputaran barang dan jasa di sektor industri jasa hiburan ini benar-benar turun sangat drastis," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, pihak agen sesungguhnya tidak mempermasalahkan jika ada kenaikan retribusi. Hanya saja terang Ulil, kenaikan itu tidak terlalu tinggi dan memberatkan para agen.