MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus menggejot Penghasilan Asli Daerah (PAD). Sumber-sumber PAD yang selama ini mengalami kebocoran, mulai dilakukan penarikan retribusi.
Salah satunya adalah retribusi parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki pemerintah.
Nah, dari situ Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muna mulai melakukan penarikan retribusi parkir di kawasan pelelangan ikan Pasar Sentral Laino.
Sayangnya, penarikan retribusi itu mendapat protes dari masyarakat. Sebab, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 3.000 dan mobil Rp 8.000 dinilai terlalu besar.
Kadis KP Muna, Akira menerangkan, tempat parkir di pelelangan merupakan sarana yang disediakan pemkab yang masuk dalam kategori tempat khusus parkir di luar badan jalan.
