Akira mengaku, apa yang menjadi keluhan dan kritikan masyarakat terkait pungutan itu tetap menjadi masukan dan bahan evaluasi. Karenanya, terkait besaran tarif pungutan itu, pihaknya akan meninjau kembali.

Baca Juga: Warga Kendari Protes Tagihan Retribusi Sampah Gegara Usaha Tutup Masih Ditagih, Pemkot Dalih Akan Revisi Data

Rencananya, tarif parkir akan diturunkan sepeda motor dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 dan mobil dari Rp 8.000 menjadi Rp 5.000.

"Konsiderannya sudah ada di Bapenda, tinggal dilalukan harmonisasi di Kemenkumham. Insya Allah, Minggu depan penurunan tarifnya sudah dipatenkan di Perbup," ujarnya.

Saat ini, pihaknya tetap melakukan penarikan retribusi sesuai tarif di Perda. Pihaknya juga terus melakukan pembenahan di area parkir dengan melakukan penimbunan pada lubang, lokasi-lokasi yang tergenang air dan pembersihan sampah-sampah, sehingga bisa membuat masyarakat nyaman. (C)