Khusus kawasan kuliner malam di Kali Kadia, yang kini menjadi salah satu pusat aktivitas warga, retribusi juga telah diberlakukan bagi para pedagang kaki lima dan pelaku UMKM.

Menurut Hasman, para pedagang merespons kebijakan ini dengan positif, karena menyadari pentingnya kebersihan lingkungan usaha mereka.

Meski secara umum tidak ada kendala besar dalam proses penarikan retribusi, Hasman menyebut tantangan utama berasal dari perusahaan-perusahaan swasta, terutama kantor-kantor besar dan tambang.

Banyak dari mereka harus mengajukan permohonan pembayaran ke kantor pusat terlebih dahulu sebelum bisa membayar retribusi.

“Itulah tantangannya. Mereka tidak bisa langsung bayar, harus konfirmasi ke pusat dulu. Tapi kita tetap pantau, sebelum akhir tahun mereka harus tuntaskan kewajiban,” ungkapnya.