Ia berharap, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan terus meningkat seiring dengan perbaikan sistem layanan kebersihan.
“Ini bukan sekadar tagihan. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama menjaga kota tetap bersih dan nyaman,” tutup Hasman.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan, Lewat Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penarikan retribusi kini mulai berlaku, dengan sasaran awal para pelaku usaha.
Sudirman menuturkan, kebijakan ini menyasar ruko, UMKM, hotel, hingga sektor swasta yang berada di jalur utama kota.
