“Kalau di daerah lain, seperti Makassar dan Surabaya, retribusi sudah menjangkau rumah tangga. Kendari memilih fokus dulu ke pelaku usaha sebelum masuk ke masyarakat umum,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Menurut Sudirman, alasan penerapan ini sederhana, yakni untuk menjaga kota tetap bersih sekaligus menyejahterakan petugas kebersihan. Saat ini, 770 petugas lapangan menggantungkan biaya operasional dari pendapatan asli daerah (PAD), tanpa ada sokongan dana pusat.
“Sudah lama honor mereka tidak naik. Jadi retribusi ini sebenarnya kembali ke mereka, untuk kesejahteraan, bahan bakar armada, hingga penataan TPA,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa mulai 2026, giliran rumah tangga yang akan dikenakan retribusi. Tarifnya Rp 21 ribu per bulan per rumah.
"Sistemnya dibuat lebih praktis, setiap RT bakal disediakan kendaraan pengangkut sehingga warga cukup menaruh sampah di depan rumah, warga tidak perlu repot lagi, semua diurus petugas,” tegasnya Sudirman. (B)
