Baca Juga: Cuaca Buruk, Harga Ikan di Busel Alami Kenaikan 100 Persen
Untuk anggaran pemilihan 124 kades sebesar Rp 2,4 miliar. Nantinya bila anggaran tersebut tidak cukup, dapat disharing menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, proses revisi Perda Desa telah selesai di dewan. Saat ini, pihaknya tinggal, meminta nomor registrasi Perda dari Biro Hukum Pemprov Sultra.
"Hari ini (Rabu), kita bersurat di Pemprov. Setelah diregistrasi, Perda-nya mulai berlaku dan akan ditindaklanjuti turunannya dengan peraturan bupati (Perbup)," kata Kaldav.
Baca Juga: Dermaga Penyeberangan Antar Pulau di Busel Ambruk Dihantam Ombak
