"Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi. Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kuota produksi batu bara yang telah disetujui dalam RKAB 2026 berada di kisaran 600 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

Sementara itu, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 berada pada kisaran 260 juta ton hingga 270 juta ton. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 yang mencapai 320 juta ton.

Ketentuan mengenai perubahan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa permohonan perubahan RKAB dapat diajukan apabila terjadi perubahan kebijakan terkait jumlah produksi minerba nasional, target produksi tidak terpenuhi, kebutuhan mineral untuk industri maupun energi meningkat, terjadi kondisi yang menghambat kegiatan operasi produksi, daya dukung lingkungan tidak mampu menanggung kegiatan produksi, maupun dalam keadaan kahar.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa revisi RKAB hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun berjalan. Pengajuan perubahan dilakukan setelah penyampaian laporan berkala hingga triwulan kedua dengan batas waktu paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.