"Kementerian ESDM belum pernah menyatakan itu," ujar Tri.
Tri menjelaskan bahwa revisi RKAB yang mulai diproses pada Juli akan mempertimbangkan keseimbangan antara target produksi dan penerimaan negara. Pemerintah, kata dia, tidak hanya melihat volume produksi, tetapi juga memperhitungkan perkembangan harga komoditas di pasar.
Ia mengungkapkan hingga pertengahan Mei 2026 produksi batu bara mengalami penurunan. Meski demikian, penerimaan negara masih relatif stabil karena didukung kenaikan harga batu bara.
"Poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu," kata Tri.
Tri menambahkan, pengajuan revisi RKAB akan ditutup pada 31 Juli 2026. Namun, Kementerian ESDM masih belum menetapkan jadwal penyelesaian evaluasi maupun waktu penerbitan persetujuan revisi RKAB bagi perusahaan pertambangan yang mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran biaya. (C)
