JAKARTA, TELISIK.ID - DPR dan pemerintah resmi sepakat menghapus larangan siaran langsung sidang dan pengumuman tersangka dalam draf RUU KUHAP.
Draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini mengalami perubahan signifikan setelah DPR dan pemerintah menyetujui penghapusan larangan publikasi siaran langsung sidang.
Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 253 Ayat (3) dan sempat menjadi perhatian publik serta komunitas pers.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons atas masukan dari masyarakat sipil, termasuk organisasi pers nasional.
