“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai larangan siaran langsung adalah norma hukum materil dan seharusnya tidak diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Menteri Kabinet Merah Putih Ramai-ramai Minta Prabowo Tambah Anggaran 2026 hingga Rp 31 Triliun

“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” katanya.

Pernyataan tersebut juga didukung Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menilai bahwa ketentuan siaran langsung telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga tak perlu diatur ulang dalam KUHAP.