“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ungkap Edward dalam kesempatan yang sama.

Dengan adanya kesepakatan ini, publikasi secara langsung atas proses persidangan akan diperbolehkan dan tidak lagi menjadi pelanggaran dalam kerangka hukum acara pidana.

Ketentuan yang sebelumnya membatasi ruang gerak jurnalis dan akses publik terhadap proses pengadilan kini resmi dihapus.

Habiburokhman menambahkan bahwa pembahasan RUU KUHAP kini sudah memasuki tahap substansi, termasuk pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dari total 1.676 DIM, terdiri dari 1.091 DIM bersifat tetap, 295 bersifat redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan substansi baru.