Selain itu, dalam draf yang baru, tidak hanya soal siaran langsung sidang yang dihapus, tetapi juga ketentuan pelarangan pengumuman tersangka ke publik turut direvisi.

Ketentuan yang sebelumnya dianggap berpotensi menutup akses informasi publik terhadap proses penegakan hukum kini tidak lagi diberlakukan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin