KENDARI, TELISIK.ID - Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, tercatat ada ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia, membuat KPU melakukan perubahan persyaratan calon anggota KPPS.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, dalam proses seleksi KPPS telah ditetapkan batas usia maksimal, setelah sebelumnya pada Pemilu 2019 hanya ditetapkan batas usia minimal.
"Jadi kalau di pemilu sebelumnya itu cuma diatur batas usia minimal 17 tahun. Tapi sekarang ada batas usia maksimal yakni 55 tahun, di atas 55 tahun tidak boleh lagi menjadi KPPS," ucap Asril, Selasa (17/10/2023).
Dalam proses seleksi, kesehatan bakal calon KPPS sangat diperhatikan, terutama penyakit bawaan yang dapat menimbulkan kekelahan. Selain itu juga pihaknya akan melakukan monitoring di 17 kabupaten kota.
Asril berharap agar ke depan, yang terlibat dalam KPPS adalah generasi muda dan mahasiswa.
