JAKARTA, TELISIK.ID - Sebelum Prabowo resmi menjabat Presiden, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara lebih dulu diteken Jokowi. UU ini membuka jalan bagi PNS untuk duduk di kursi pejabat negara.
Namun, celah konstitusionalnya memantik sorotan tajam, apakah ketentuan ini justru menabrak UUD 1945?
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 lalu, tepat sebelum masa jabatannya berakhir.
Undang-undang ini memuat ketentuan baru yang memperluas peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan negara, selama memenuhi syarat tertentu.
Aturan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 58 UU ASN. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa terdapat 14 kategori jabatan yang kini bisa diisi oleh seorang PNS.
