Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi RUU pada tanggal 23 Januari 2025. Terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Pada pasal 51, Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Kemudian pada pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi, sehingga mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikannya.
