Jelas usulan ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, atas nama UII, menolak tegas usulan ini, bahkan mempertanyakan apa dasar kampus yang mendukung usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi hingga menyatakan siap mengelola tambang, padahal butuh modal besar untuk bisa melakukannya (CNNIndonesia.com, 25-1-2025).

Menurut Fathul  sangatlah tidak masuk akal, jika pemberian izin tambang dianggap sebagai solusi atas pembiayaan tinggi setiap kampus, ia curiga ada kepentingan cukong di balik kampus yang menyatakan kesiapannya mendapat izin usaha tambang.

Menurut Fathul, kampus mendapatkan dana dari mana untuk mengelola tambang, sebab dana pendidikan yang tersedia, ketika digunakan untuk usaha nonpendidikan, pasti ada implikasinya. Industri ekstraktif sudah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, sebagaimana aktivitas pertambangan yang juga sering menyebabkan konflik, penggusuran, dan dampak negatif pada masyarakat lokal. Terlebih lagi, integritas akademik kampus akan menjadi taruhan (CNN Indonesia, 25-1-2025)

Karena temuan saintifik terkait dengan dampak buruk aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan manusia di sekitar lokasi akan cenderung diabaikan. Kampus karenanya bisa menjadi antisains. Selain itu, keterlibatan dalam aktivitas pertambangan dapat memunculkan erosi kepercayaan publik terhadap kampus tegas Fathul.

Yang lebih berbahaya lagi, jika IUP dianggap sebagai hadiah dari pemerintah, akan berakibat pada paraunya kampus menyuarakan ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Jelas hal demikian menyalahi misi utama kampus sebagai lembaga pendidikan. Kampus pun terjebak dalam korporatisasi dan menjadi entitas bisnis semata.