Baca Juga: Al Aqsha Amankah Dikunjungi?

Salah satu kampus yang menyatakan kesiapannya mengelola tambang adalah ITB, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena di hadapan rapat pleno bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memberikan usulan  terkait perguruan tinggi yang berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan pemerintah.

Di antaranya haruslah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul, hari ini tercatat hingga 149 perguruan tinggi. Kemudian perhatian pada aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan (cnbcindonesia.com, 24-1-2025).

Sedangkan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof Fauzan mengaku pihaknya belum membahas secara mendalam terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi terpilih di Indonesia. Harus ada penggalian lebih mendalam terkait pengertian mampu pada kampus. Kalau yang dimaksudkan mampu ini adalah mandiri, tentu investasinya juga tidak sedikit, tidak hanya secara finansial tapi tata kelolanya perlu adaptasi juga (cnnindonesia, 25-1-2025).

Kampus Kelola Tambang, Orientasi Pendidikan Makin Salah Arah