Pemerintah semakin ngawur, hilirisasi tambang sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDG) 7, yaitu energi bersih dan terjangkau, ternyata mewacanakan kampus mengelola tambang. Hal ini dianggap solusi, karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus mencari pendapatan secara mandiri. Benarkah?

Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus (disorientasi) sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan (PT PTN BH). Apakah ini akan sejalan dengan target Indonesia Emas pada tahun 2045, jika kampus sebagai lembaga pendidikan malah sibuk menjalankan bisnis tambang?

Selain itu, hal ini juga menunjukkan terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan sebagai raa'in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik atas kebutuhan akses ke Perguruan Tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).  

Hubungan negara dengan rakyat bukanlah hubungan bisnis yang hanya beritung untung rugi. Sayangnya kita memang sedang dalam penerapan sistem kapitalisme, dimana asasnya adalah manfaat, tak ada halal haram selain harus banyak modal. Negara sangat patuh kepada oligarki, sebab merekalah sesungguhnya yang memiliki kekuasaan. Hingga muncul tagar #Indonesia for sale.  

Baca Juga: Gerakan 4B Menular Hingga AS