Oleh: Efriza
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
PARTAI-partai politik di DPR beberapa minggu ini sedang menyibukkan diri untuk menghitung upaya memperluas kekuasaan politik yang akan direngkuhnya ke depan. Keinginan meraih kekuasaan sebanyak-banyaknya tampak dalam membahas revisi undang-undang pemilu.
Tak tanggung-tanggung, yang dilakukannya adalah mengatur soal kenaikan ambang batas (parliamentary threshold) di DPR dan juga menerapkan aturan penetapan ambang batas untuk DPRD.
Ambang batas parlemen yang merupakan batas minimal partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan penentuan wakilnya di parlemen. Ambang Batas ini diterapkan berjenjang yakni ambang batas untuk DPR sebesar 5 persen, sementara ambang batas DPRD provinsi sebesar 4 persen, dan ambang batas DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.
