Persoalan ambang batas parlemen ini kembali menimbulkan pro dan kontra, tulisan ini akan membahas persoalan tersebut.

Mengakali Suara Rakyat

Upaya penetapan ambang batas parlemen ini, sejatinya adalah mekanisme partai-partai di parlemen memberangus kesempatan bagi partai-partai kecil yang tidak berada di parlemen dan membunuh kesempatan hidup bagi partai politik baru.

Pengaturan yang terkesan berjenjang itu sejatinya hanya mengakomodir 9 partai politik di DPR saja, sebagai ilustrasi, jika partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka partai A berhak mendapatkan kursi DPR dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.  

Sedangkan jika memperoleh suara 4 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, partai itu tidak berhak mendapatkan kursi DPR meski berhak mendapat kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dan selanjutnya, jika partai A mendapat suara 3 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka mereka tidak berhak mendapatkan kursi DPR dan DPRD provinsi, tetapi partai A tetap berhak mendapat kursi DPRD kabupaten/kota.