Partai-partai politik yang semestinya memperoleh kursi berdasarkan ketentuan bilangan pembagi pemilih di daerah, malah dirampas kursinya oleh partai politik lain yang sebenarnya malah gagal dalam memenuhi ketentuan bilangan pembagi pemilih. Realitas ini menunjukkan bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan tujuan Pemilu itu sendiri.
Kepentingan Kekuasaan Semata
Ambang batas parlemen telah diterapkan sejak tahun 2009, setelah kegagalan aturan electoral threshold di Pemilu 2004 sebelumnya. Aturan parliamentary threshold ini menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu dapat diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR dengan adanya ambang batas yang ditetapkan dan selalu mengalami kecenderungan kenaikan.
Seperti pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen mencapai 2,5 persen. Tetapi pada Pemilu 2014, ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5 persen. Angka itu kembali mengalami kenaikan kedua kalinya pada Pemilu 2019 dengan 4 persen. Dan, untuk menuju Pemilu 2024 tampaknya ambang batas parlemen cenderung untuk dinaikkan dibandingkan untuk tetap dipertahankan sebesar 4 persen tersebut.
Tujuan penerapan ambang batas parlemen itu sejatinya untuk menyederhanakan sistem kepartaian tetapi dengan instrumen pengurangan jumlah partai politik di parlemen.
