Sementara itu, lanjut Yopi, Upah yang ditetapkan perusahaan juga tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 59.

Yopi juga menambahkan, yang menginisiasi gerakan hari ini adalah Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe.

"Aksi hari ini akan terus berlangsung sampai tuntutan buruh dipenuhi," tambahnya.

Selain berunjukrasa, massa juga memblokade jalur masuk perusahaan VDNI hingga arus lalu lintas lumpuh total. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim