Sesuai dengan ketentuan dalam SK tersebut, terhitung mulai tanggal (TMT) atau awal masa kerja bagi para CPNS dimulai pada 1 April 2025.
Sementara itu, untuk PPPK, total sebanyak 2.272 SK telah ditandatangani, dengan sisa 378 SK yang belum diproses. Untuk PPPK, masa kerja resmi mereka ditetapkan mulai 1 Maret 2025.
“Sesuai dengan SK mereka, TMT atau awal masa kerja mereka itu terhitung mulai 1 Maret 2025,” pungkas Zanuriah.
Baca Juga: Gubernur Sultra Dukung Program JKN, Wujud Nyata Negara Hadir untuk Rakyat
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, menambahkan bahwa proses penetapan pertek segera dituntaskan.
