JAKARTA, TELISIK.ID - Dampak COVID-19 terhadap bisnis perhotelan begitu terasa. Ini terlihat dengan kebijakan pihak hotel untuk merumahkan ribuan karyawannya, karena tidak mampu membayar gaji mereka akibat sepinya pengunjung.
Bahkan, ada ribuan karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Kebijakan PHK yang dilakukan oleh pihak hotel ini pun terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Seperti yang telah diberitakan, hampir seribu karyawan perhotelan di Kota Kendari terpaksa dirumahkan, akibat minimnya pendapatan dan sepinya pengunjung.
Baca juga: Dampak COVID-19, NasDem Kolaka Salurkan 500 Paket Sembako
Langkah PHK dan dirumahkan ribuan karyawan hotel di Sultra ini dibenarkan oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Social Ketenagakerjaan Disnakertrans Sultra Amir Taslim. Menurut Taslim, sejak beberapa hari terakhir, posko pengaduan tenaga kerja telah menerima laporan adanya sejumlah hotel yang kesulitan membayar gaji karyawannya.
Akibatnya, sebanyak 939 orang karyawan terpaksa dirumahkan, satu diantaranya dilakukan PHK. Dia menjelaskan, 939 karyawan yang dirumahkan itu sebagian besar bekerja pada 22 hotel di Kota Kendari, dan sisanya merupakan karyawan hotel di Kabupaten Kolaka , Konawe Utara dan Wakatobi.
