KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 12.866 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kolaka Utara mulai menerima kompensasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 300.000 per KPM untuk 2 bulan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut mulai disalurkan 12-18 September 2022. Selain BLT BBM, KPM juga menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senila Rp 200.000.

Menurut Kepala Pos Cabang Lasusua, Suardi Rahim, BLT BBM dan BPNT diberikan secara bersamaan kepada KPM dengan total Rp 500.000 per KPM.

"Bantuan itu disalurkan oleh Kantor Pos Cabang Lasusua kepada 5.860 KPM dan 7.006 KPM di Kantor Pos Lapai," terangnya, Jumat (16/9/2022).

Meski pihaknya telah melakukan penyaluran sejak 3 hari lalu, tapi masih ada sebagian masyarakat yang belum mengambil bantuan tersebut.