"Ini tidak masuk akal, bagaimana pencuri bisa masuk? Kita saja sulit menemukan ruangan tempat penyimpanan obat itu. Ini jelas masalah dari dalam," tanya Hugua.
Hugua juga melihat kondisi lemari penyimpanan obat yang sudah berantakan, meski sampel obat telah diambil oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan.
Menurutnya, manajemen RS Bahteramas menunjukkan kelemahan serius, termasuk dalam hal mitigasi risiko dan ketidakpatuhan terhadap aturan penyimpanan obat-obatan.
"Manajemen di RS Bahteramas lemah. Termasuk penyimpanan obat yang tidak memenuhi ketentuan. Ini perlu segera diperbaiki," tegas Hugua.
Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2023, tempat penyimpanan obat narkotika dan psikotropika harus menggunakan terali yang kuat.
