Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sahrul Fahmi mengatakan, jika sebelum proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, calon berperkara terlebih dahulu dimediasi dengan jalan-jalan terbaik.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Proses mediasi sendiri dilakukan melihat berbagai permasalahan yang diterima dan beberapa ditangani dengan baik, bila cara tersebut tak bisa ditempuh atau melalui jalan buntu, maka langkah terakhir adalah perceraian.
Baca Juga: Tiga Intervensi Dinkes Sulawesi Tenggara Penuhi Kebutuhan Gizi Remaja
"Kita maksimalkan, bagaimana kita memperbaiki permasalahan rumah tangga mereka, sebisa mungkin mengurungkan niatnya untuk bercerai," ungkapnya.
