Perceraian sendiri terbagi menjadi dua, yaitu cerai talak yang dilakukakan oleh pihak suami dan cerai gugat yang dilakukan oleh pihak wanita.
Sahrul Fahmi mengatakan, ketika dalam proses perceraian ada hak-hak yang mesti dipertimbangkan, seperti hak terhadap istri dan anak-anak. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
