KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kabupaten Kolaka Utara tahun ini mendapat kuota pupuk subsidi dari pemerintah pusat sebanyak 9.212 ton. Meski demikian, para petani yang hendak menggunakan pupuk murah tersebut diwajibkan mendaftar dan mengajukan permohonan.

Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolaka Utara, Nusbah Nuhung mengungkapkan, petani yang berhak memakai pakan tanaman itu mesti terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Yang tidak terdaftar dipastikan tidak bisa menerima pupuk subsidi," terang Nusbah, Senin (6/2/2023).

Petani yang telah terdaftar selanjutnya bermohon ke kios pengecer lalu diteruskan ke distributor dan produsen baru pupuk bisa dikirimkan.

Baca Juga: Dispar Kolaka Utara Fokus Kembangkan Objek Wisata Pantai Berova