JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah pusat tengah mematangkan langkah penanganan terkait potensi pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akibat keterbatasan fiskal daerah.
Kebijakan ini berkaitan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Situasi tersebut mencuat setelah sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan. Hal ini terjadi karena belanja pegawai di daerah tersebut berpotensi melampaui batas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, jumlah PPPK yang harus dikurangi mencapai sebagian besar dari total sekitar 12.000 pegawai.
Sebagian besar PPPK tersebut diketahui baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Dengan demikian, masa kerja mereka baru berjalan sekitar tujuh bulan ketika ancaman pemberhentian muncul akibat penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
