Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran pemerintah daerah, termasuk dampak yang dirasakan oleh para PPPK. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari aspek anggaran semata.

"Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Rini, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (18/3/2026).

Baca Juga: Perubahan Status PPPK ke PNS 2026, Cek Batasan Regulasinya

Menurutnya, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur sipil negara yang berperan dalam penyelenggaraan layanan dasar, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari formulasi yang tepat agar kebijakan fiskal tetap berjalan tanpa mengganggu layanan publik.

Rini menjelaskan bahwa penataan aparatur sipil negara dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan seiring. Undang-undang yang mengatur batas belanja pegawai juga memberikan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri PANRB.