Penyesuaian tersebut, lanjutnya, dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027. Pemerintah pusat akan mencermati kondisi ini bersama kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang tetap berada dalam koridor regulasi.
"Arah kebijakan yang dijaga jelas, yaitu memastikan disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai persoalan PPPK merupakan masalah lama yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan struktural yang terus berulang seiring perubahan kebijakan.
"Bapak ibu yang telah mengabdikan dirinya mulai dulu berstatus tenaga honorer hingga sekarang ada yang berstatus PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau belum jelas statusnya, selalu menjadi korban," kata Doli.
Ia menambahkan, dalam setiap perubahan kebijakan keuangan atau tekanan fiskal, tenaga honorer dan PPPK kerap menjadi kelompok yang paling terdampak. Kondisi ini dinilai tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga berpotensi terjadi di daerah lain dengan kapasitas fiskal terbatas.
