Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menjelaskan bahwa terbitnya NIP menandakan pengakuan resmi negara terhadap status kepegawaian ribuan tenaga non-ASN di daerah ini.
“Hingga saat ini, 2.339 orang sudah memiliki NIP. Jika tidak ada kendala administrasi, SK pengangkatan akan kami serahkan pada awal Januari 2026,” kata Mawardi, Selasa (16/12/2025).
Pemkab Kolaka Utara kini memprioritaskan penyelesaian sembilan berkas yang belum lengkap. Sebelumnya terdapat 11 usulan yang bermasalah, namun 2 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
“Apabila sembilan berkas ini tuntas, maka seluruh proses penetapan PPPK paruh waktu di Kolaka Utara dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.
Mengenai penghasilan, Mawardi menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu. Penghasilan yang diterima tetap sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
