Terkait akurasi data penerima bantuan di tingkat desa, sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar menyampaikan, sebanyak 84 desa di Kolaka Utara dinilai bermasalah dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2022.

Kesalahan tersebut diduga menyangkut persoalan administrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan juga penerima yang tidak tepat sasaran.  

Baca Juga: Rawan Kebakaran, Damkar Kolaka Utara Butuh Puluhan Hidran

Pihaknya menemukan sebagian KPM BLT berpenghasilan tetap, mencangkup 62 KPM di 25 desa merupakan perangkat desa atau satu KK dengan perangkat desa. 14 KPM di 10 desa merupakan PNS atau satu KK dengan PNS.

BPK juga mencatat sebanyak 1.086 KPM menerima BLT ganda pada 83 desa yang dijadikan sampel data dan terdapat 89 KPM dalam satu KK menerima bantuan serupa dua kali. Bahkan, dari 84 sampel yang diperiksa BPK menemukan hanya satu desa yang tepat.