"Sebanyak 1.086 KPM penerima bantuan tumpang tindih atau ganda nilainya mencapai Rp2.136.900.000. 14 KPM yang merupakan PNS atau satu KK dengan PNS sebesar Rp37.800.000. 62 KPM yang merupakan perangkat desa sejumlah Rp161.100.000," bebernya saat sosialisasi di Kantor Bupati Kolaka Utara, Jumat (27/1/2023) lalu. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
