Dalam hal ini, artinya penyidik kepolisian menduga ada pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir Cnnindonesia.com. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
